Jakarta, Aktual.com — Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyebut, pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sudah mengirimkan surat permohonan penerbitan red notice kepada pihak kepolisian.
Permohonan penerbitan red notice Polri itu, untuk menjemput paksa tersangka korupsi Kadin Jawa Timur La Nyalla Mattalitti yang kabur ke Singapura.
“Sudah ke interpol. Saya kemarin dapat laporan dari Kejati Jatim mereka sudah kirim suratnya ke Mabes Polri ya. Tapi mungkin ke bagian yang bersangkutan, ya bukan ke Pak Kapolri langsung,” kata Prasetyo di kompleks Kejagung, Jakarta, Jumat (8/4).
La Nyalla sendiri, ujar dia, kerap pindah-pindah tempat saat melakukan pelariannya itu.
“(La Nyalla) mondar-mandir saya dengar, ke Kuala Lumpur atau Singapura.”
Sebelumnya, Kejati Jawa Timur telah menetapkan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka korupsi hibah Rp 5 miliar pada Rabu, 16 Maret 2016 lalu.
Penetapan tersangka berdasarkan surat bernomer Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016. Dia menggugat praredilan Kejaksaan.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu