Jakarta, Aktual.co — Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, R Widyo Pramono mengaku telah perintahkan Kejati DKI Jakarta dan Kejari Jakarta Selatan, untuk mengeksekusi perkara kasus korupsi proyek Bioremediasi milik PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) sesuai putusan Mahkamah Agung (MA).
Putusan MA tersebut, selain menghukum terdakwa Ricksy dan Herland Bin Ompo kurangan penjara 6 tahun, dan mewajibkan terdakwa untuk membayar yang pengganti kerugian negara sebesar Rp 100 miliar.
“Saya sudah perintahkan Kejati DKI dan Kejari Selatan untuk melaksanakan eksekusi salah satunya (100 miliar),” kata Widyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (27/11).
Selain itu, Widyo juga memerintahkan menyita aset-aset dalam proyek milik PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) termasuk sejumlah alat-alat begerak, berupa mobil dan truk di Pekanbaru, Riau. “Termasuk barang buktinya banyak sekali ada mobil di Riau ada 18 unit dan lainnya,” jelasnya.
Widyo mengaku, informasi terakhir saat ini tim eksekusi dari Kejari Jakarta Selatan telah berada di Riau untuk menyita aset-aset.
“Chevron itu kajari selatan sudah merapat ke sana untuk disita aset-asetnya, dieksekusi ada barang bukti 18 mobil di Riau, tim sudah bergerak. Pokoknya eksekusi harus berjalan juga,” ungkapnya.
Disinggung terkait adanya dugaan keterlibataan unsur pemerintah yakni Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan BP Migas dalam proyek dugaan korupsi proyek Bioremediasi senilai 270 juta dolar AS, Widyo meminta awak media untuk bersabar menunggu proses. “Tunggulah proses berikutnya, yang dikerjain ga cuma itu, tunggu saatnya yang terbaik,” katanya.
Namun, Widyo belum dapat memastikan penyelidikan kasus dugaan korupsi dimulai, karena masih ada satu tersangka lagi dalam kasus tersebut, yang belun diseret ke pengadilan, sebab masih bersebunyi di Amerika Serikat (AS), yakni Alexia Tirtawidjaja. Sedangkan enam tersangka lain sudah terbukti bersalah. “Tentu, semua yang terkait akan diminta pertanggung jawaban,” tuntasnya.
Sementara, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, M Adi Toegarisman menegaskan pihaknya tengah melakukan kordinasi dengan intasi terkait, agar pelaksaan eksekusi tidak menimbulkan dampak yang negatif.
“Chenvron uang pengganti kami proses untuk melaksanakan eksekusi itu, Lagi proses, kordinasi dengan instansi terkait biar lancar,” singkatnya.
Untuk diketahui, dalam perkara ini, Selain Ricksy ada Herland bin Ompo sudah dipidana bersama Bachtiar Abd, Fatah. Sedangkan tiga lainnya dalam proses kasasi, yakni Endah Rumbiyanti, Kukuh Kertasafari dan Widodo.
Perkara Bachtiar telah berkekuatan hukum tetap setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA) pada Oktober 2014. Bachtiar sendiri ditersangkakan Kejagung pada 2012 bersama dua kontraktor bioremediasi yakni, Ricksy Prematuri selaku Dirut PT Green Planet Indonesia, dan Direktur PT Sumigita Jaya Herlan bin Ompo kemudian, empat pihak dari unsur PT Chevron yakni, Endah Rubiyanti, Widodo, Kukuh, dan Alexia Tirtawidjaja
Pada awal Februari lalu, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum (JPU) dan memperberat hukuman terdakwa Ricksy. MA membatalkan putusan PT dan menyatakan kembali kepada putusan Pengadilan Tipikor dengan menjatuhkan pidana 5 tahun penjara. Putusan itu sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang meringankan hukuman terdakwa menjadi tiga tahun.
Di Pengadilan Tipikor, Ricksy yang merupakan Direktur PT Green Planet Indonesia, salah satu perusahaan kontraktor bioremediasi, divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun dalam kasus yang dinilai merugikan negara Rp100 miliar. Chevron sendiri mengaku proyek ini masih sepenuhnya dibiayai Chevron dan tak menggunakan sepeserpun uang negara.
Selain Ricksy, MA juga telah memutus sidang kasasi atas terdakwa Herland bin Ompo, Direktur PT Sumigita Jaya, pada April 2014. Herland dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, denda ratusan juta rupiah, dan diwajibkan membayar yang pengganti kerugian negara sebesar US$6,9 juta.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby













