Tersangka itu, berhasil diringkus petugas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut di sebuah hotel bintang di Jalan Darussaalam Medan, Kamis (28/12) malam.
“Tersangka yang juga aparat sipil negara (ASN) di RSUD Djoelham Binjai, telah dijemput petugas Kejari Binjai di kantor Kejati Sumut,” ucapnya.
Sumanggar menjelaskan, setelah diamankannya kelima tersangka itu, maka dua orang lagi status DPO, yakni berinisial MS, mantan Direktur Utama RSUD Djoelham Kota Binjai dan CPT, mantan Kepala ULP RSUD Djoelham Binjai.
Kedua tersangka yang masih menghilang dan belum diketahui dimana berada, terus dicari petugas Kejari Binjai dan Kejati Sumut.
“Kedua tersangka itu, dicari hingga dapat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dalam kasus korupsi tersebut,” kata juru bicara Kejati Sumut.
Kasus korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) RSUD Djolham Binjai yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp14 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Andy Abdul Hamid