Sedangkan kasus itu, merugikan keuangan negara Rp3,5 miliar sesuai hasil audit BPKP Sumut.

Dalam kasus korupsi tersebut, para tersangka melakukan penggelembungan harga pengadaan barang dan jasa yang dilakukan pihak RSUD Djoelham Binjai serta tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 54 Tahun 2010.

Kejari Binjai hingga saat ini, masih terus melakukan penyidikan kasus korupsi alkes tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Binjai, Senin (6/11) menetapkan tujuh tersangka kasus korupsi pengadaan alat-alat kesehatan di RSUD Djoelham Kota Binjai senilai Rp14 miliar bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2012.

Penetapan tujuh tersangka itu, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik pidana khusus di depan pimpinan Kejari Binjai pada awal November 2017.[ant]

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Andy Abdul Hamid