Jakarta, Aktual.co — Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany merampungkan pemeriksaan penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi proyek pembangunan puskesmas di Dinas Kesehatan Kota Tangsel tahun 2011-2012.
Usai bersaksi, istri dari salah satu tersangka dalam kasus tersebut yakni Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan itu mengaku, dicecar oleh jaksa penyidik terkait tugas dan wewenangnya selaku Wali Kota Tangsel.
“Saya hanya diperiksa mengenai tugas dan kewajiban saya sebaga Wali Kota Tangsel,” kata Airin, usai menjalani pemeriksaan di gedung bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (27/3).
Dengan mengenakan kemeja putih dipadu kerudung putih bermotif garis-garis ini, Airin keluar dari gedung bundar pada pukul 18.45 WIB setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB. Namun ia tidak mau berbicara banyak kepada wartawan yang sudah lama menunggunya.”Kalau untuk lebih detilnya, silakan tanya ke penyidik. Makasih ya, makasih ya,” ucapnya kemudian bergegas memasuki mobil Toyata Kijang Innova hitam B 1978 WKU, kemudian meninggalkan gedung bundar.
Airin menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, tahun anggaran 2011 dan 2012 yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 7,8 milyar.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka, yakni Dadang Mepid (DM) selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel yang baru meringkuk di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung, sejak Senin (29/9).
Dadang Mepid menjadi tersangka berdasarkan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 37/F.2/Fd.1/06/2014, tanggal 13 Juni 2014, setelah penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup.
Dadang diduga melakukan perbuatan melawan hukum karena memperkaya diri sendiri atau orang lain atau satu korporasi dalam pelaksanaan proyek pembebasan tanah untuk Puskesmas dan pembangunan Puskesmas. Selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Dadang telah mengatur pembagian paket-paket pekerjaan proyek tersebut kepada rekanan-rekanan pelaksana.
Setelah itu, penyidik menetapkan enam orang tersangka lainnya, salah seorang di antaranya adalah adik kandung Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan pada 12 Agustus 2014.
Adapun kelima lainnya, masing-masing Mamak Jamaksari (MJ) selaku Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) dan Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Tangsel, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print. 53/F.2/Fd.1/08/2014, tanggal 12 Agustus 2014.
Kemudian, Suprijatna Tamara (ST) selaku Komisaris PT Trias Jaya Perkasa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print. 54/F.2/Fd.1/08/2014. DY (Desy Yusandi) selaku Direktur PT Bangga Usaha Mandiri berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print. 55/F.2/Fd.1/08/2014.
Selanjutnya, Neng Ulfah (NU) sebagai Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Ia menjadi tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print. 57/F.2/Fd.1/08/2014.
Inisial HK (Herdian Koosnadi), Komisaris PT Mitra Karya Rattan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print. 58/F.2/Fd.1/08/2014 dan Wawan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print. 56/F.2/Fd.1/08/2014.
Untuk tersangka Dadang, penyidik menyangkanya melanggar Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidiair Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

Artikel ini ditulis oleh: