Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan dengan isu SARA Buni Yani (tengah), saat menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2016). Hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan Buni Yani dan memerintahkan untuk melanjutkan perkara dugaan penceramaran nama baik. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan tidak menutup kemungkinan mengajukan persidangan Buni Yani, tersangka pelanggaran UU ITE, di tempat lain selain Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat.

“Tidak menutup kemungkinan, kita mengajukan persidangan di tempat lain demi keamanan,” kata Jaksa Agung, HM Prasetyo, di Jakarta, Jumat (7/4).

Saat ini, kata dia, pihaknya masih menunggu pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti Buni Yani dari penyidik Polda Metro Jaya.

“Berkasnya sudah lengkap tinggal menunggu penyerangan tersangka dan barang buktinya,” katanya.

Buni menjadi tersangka yang dijerat Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE lantaran memposting status bermuatan SARA melalui akun media sosial sehingga menimbulkan kebencian.

Tersangka Buni Yani pada 9 Januari 2016 memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka yang diduga memposting status bermuatan SARA melalui akun media sosial sehingga menimbulkan kebencian.

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby