Jimbaran, Aktual.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Singapura menandatangani nota kesepahaman tentang kerja sama di berbagai sektor. Nota kesepahaman itu ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung Indonesia, HM Prasetyo dan Jaksa Agung Singapura, Lucien Wong. HM Prasetyo menjelaskan, kerja sama itu meliputi pekwtihan, pertukaran pengalaman, informasi atas hukum, peraturan perundang-undangan, kebijakan-kebijakan yang berlaku dan juga penyediaan beberapa informasi terkait penanganan perkara.
“MoU ini kami sudah inginkan sejak lama, sudah dirancang dan digagas sejak tahun lalu. Waktu itu kami berkunjung ke Singapura atas undangan mereka. Hari ini Lucien wong melakukan kunjungan balasan,” kata Prasetyo usai acara Bilateral Meeting and Memorandum of Understanding Signing Between the Attorney General’s Office of the Republic of Indonesia and the Attorney General’s Chamberlain of Singapura di Jimbaran, Selasa (29/8).
Prasetyo menjelaskan, secara konkret ada beberapa hal yang disepakati dalam nota kesepahaman tersebut. Di antaranya adalah kasus-kasus kejahatan serius seperti korupsi, terorisme, narkotika, batas negara, di mana banyak nelayan Indonesia yang masuk wilayah perairan Singapura, lalu ada juga pembahasan mengenai kejahatan lingkungan terkait limbah asap yang sering dikeluhkan oleh Singapura.
“Soal limbah asap itu saya sampaikan kelalaian dan ada juga kemungkinan kesengajaan untuk membuka lahan perkebunan. Pelakunya bukan semata-mata warga Indonesia, karena banyak investor negara lain, termasuk dari Singapura yang punya bisnis di Indonesia,” papar dia.
Selain itu, Prasetyo juga menegaskan jika pembahasan juga menyinggung mengenai upaya mendeteksi harta kekayaan yang dijarah koruptor dan dibawa ke Singapura dalam upaya pencucian uang. “(Deteksi harta koruptor dan money loundring) kita bahas tadi. Mereka memiliki sikap sama dengan kita. Tanggung jawab kita lebih berat dan besar.
“Ini sinyal pelaku kejahatan, mereka tak harus lagi semena-mena melakukan kejahatan di kedua negara,” tegasnya.
Selama ini, Prasetyo tak menampik jika terdapat kendala di kedua negara untuk menyelesaikan kasus-kasus yang berkaitan kejahatan trans-nasional. Hal itu tak lain lantaran perbedaan sistem hukum antara Indonesia dan Singapura, di mana Indonesia menganut sistem hukum common law system dan Singapura menganut sistem hukum Anglo Saxon. “Ada beberapa kendala yang kita hadapi, utamanya praktik penegakan hukum kedua negara, perbedaan sistem hukum. Ini menjadi hal yang sering kali menghambat dan mengganjal. Sekat-sekat yang ada tadi sudah disepakati untuk dikesampingkan melalui MoU ini,” ujarnya.
Sementara itu, Prasetyo menyebut ekstradisi tak menjadi bagian yang dibahas dalam nota kesepahaman tersebut. Hanya saja, sejauh ini antara Indonesia dan Singapura telah memiliki kesepakatan lain untuk mengekstradisi buron melalui mutualisme legal asistance atau bantuan timbal balik kedua negara. Perjanjian itu telah dipraktikkan dalam kasus mantan Ketua Umum PSSI, La Nyala Mattalitti dan Hartawan Aluwi.
“Itu sudah kita lakukan. Perkara korupsi bukan hanya monopoli musuh Indonesia saja, tapi musuh bangsa-bangsa. Untuk perjanjian ekstradisi tahun 2007 sudah ditandatangani tapi belum diratifikasi. Kita berharap perjanjian ekstradisi ini bisa segera dilaksanakan,” ucapnya.
Kesepakatan dengan Singapura itu menurut Prasetyo sebagai bentuk sikap nyata jika Singapura tak ingin disebut sebagai negara pelindung koruptor. Hanya saja, Australia sendiri mengalami kendala ketika Indonesia meminta ekstradisi beberapa buronan dalam kasus korupsi. Kendalanya yakni para buron itu memiliki dua paspor saat hendak diekstradisi.
“Contoh saja Djoko Candra, selain memiliki paspor Indonesia, dia juga memiliki paspor Papua Nugini. Jadi saat hendak ditangkap dan dideportasi dia berkelit bahwa bukan warga Indonesia lagi. Ini buktinya (paspor Papua Nugini). Brgitu juga yang terjadi dengan Hartono. Hal itu membuat mereka ragu mengambil tindakan. Tapi dengan ini (MoU) kendala seperti itu bisa diatasi,” ungkap Prasetyo.
(Reporter: Bobby Andalan)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka