Banda Aceh, Aktual.co — Kejaksaan Negeri Lhoksukon, menahan Umi Khatijah, mantan istri eks Bupati Aceh Utara Ilyas A Hamid di Rumah Tahanan Negara (Rutan) setempat, pada Senin (8/12) sore. 
Ketua Umum Sanggar Cut Meutia itu diduga terlibat dalam kasus korupsi sanggar milik Pemkab Aceh Utara sebesar Rp 1,9 miliar, pada tahun 2009. Bersama Umi, turut ditahan sekretaris sanggar tersebut, Made.
Kajari Lhoksukon, T Rahmatsyah melalui Kasi Pidsus Oktalian menyebutkan bahwa keduanya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dalam kasus tersebut di Kejari Lhoksukon. Umi hadir bersama pengacaranya Safwani SH dan suaminya Martunis. Keduanya menjalani pemeriksaan di Kejari sampai pukul 14.00 WIB.
“Setelah gelar perkara dengan penyidik di sini, disepakati bahwa perlu dilakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan korupsi itu sejak kemarin sampai 20 hari ke depan,” terang Oktalian, kepada Aktual.co, selasa (9/12).
Selain itu, pihaknya terus menyiapkan pelimpahan berkas kasus itu ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Diharapkan, berkas tersebut segera rampung dan tersangka bisa menjalani persidangan. “Sekarang kita siapkan berkasnya sesegera mungkin,” pungkasnya.
Kejari Lhoksukon sejak tiga tahun lalu telah menyidik kasus dugaan korupsi di Sanggar Cut Meutia Aceh Utara. Dana APBK 2009 sebesar Rp 1,9 miliar diduga tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh pengurus. Sementara Umi Khatijah mengaku sudah mempertanggungjawabkan uang tersebut sesuai aturan negara. 

Artikel ini ditulis oleh: