Kasus penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) ilegal senilai Rp1,3 triliun di Batam ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Saat itu, Deki merupakan tersangka terakhir yang ditetapkan oleh penyidik.
Pengungkapannya bermula dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Mabes Polri. Saat itu, lembaga telik sandi keuangan tersebut menemukan rekening gendut salah satu PNS Pemkot Batam, Niwen.
Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, akhirnya penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipidsus) Bareskrim Polri menahan Niwen pada 28 Agustus 2014.
Niwen memiliki rekening yang dicurigai terlibat TPPU dalam kasus yang sedang diungkap di Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Setelah ditelusuri aliran dana Rp1,3 triliun yang masuk ke rekening Niwen, berasal dari kakak kandungnya, Ahmad Mahbub alias Abob. Dana itu berasal dari kasus ‘kencing’ dan penyelundupan BBM ilegal yang juga berkaitan dengan kasus pencucian uang.
Kasus ini menjerat sejumlah nama, antara lain Achmad Mahbub alias Abob alias Kapten Ahmad (swasta), dan Yusri selaku Pengawas Penerimaan dan Penimbunan di Depot Siak Kota Pekanbaru.
Kemudian, Du Nun alias Aguan alias Anun (swasta) yang dikenal sebagai Raja Ruko di Riau.
Selanjutnya, Wahyudin, Joko Lelono, Sunarto Alfaris, Muhamad Hadi Adha, Chaerul Fajar, Mufti Amrilah, Daniel Tariman, Maman Abdul Rachman, dan Usman Langkana, dan Wahyono (telah meninggal dunia/Kapten MT Santana).
Selain itu, kasus ini juga menyeret sejumlah oknum angkatan laut, yakni Antonius Manullang, Guntur Hadi Permana, Fajar Adha, dan seorang pekerja harian lepas (PHL) Aripin Ahmad.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby