Tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah di Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti dikawal petugas saat tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (31/5). La Nyalla yang merupakan tersangka dana hibah Kadin Jawa Timur dipulangkan setelah dokumen keimigrasiannya dicabut dan berstatus sebagai penduduk 'Over Stay' di Singapura dan kini menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/pd/16

Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan sampai sekarang masih mempelajari data aliran dana Ketua Kadin Jawa Timur La Nyalla Mattalitti dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Lagi dipelajari (data PPATK) nya, kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah di Jakarta, Jumat.

Arminsyah menyebutkan data yang diterimanya merupakan transaksi sepanjang 2010 sampai 2014.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) yang baru, M Rum menyatakan kasus La Nyalla pihaknya menemukan adanya dana hibah yang sangat besar sekali masih ke rekening dua terpidana yang terdahulu.

“Termasuk ke rekening La Nyalla,” katanya.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, dana itu mengalir sampai ke keluarga, perusahaan termasuk rekening yang bersangkutan. “Hal ini yang sedang kita dalami,” tegasnya.

Besaran dananya ratusan miliar rupiah, katanya.

Ia juga menyatakan tidak tertutup kemungkinan kasus La Nyalla itu dikembangkan ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena dananya mengalir ke beberapa bank.

“Saat ini dalam tahap proses pembekuan rekeningnya,” katanya.

La Nyalla menjadi tersangka kembali dalam kasus pembelian IPO (Initial Public Offering) Bank Jatim oleh Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Padahal sebelumnya tiga kali praperadilan atas penetapan tersangka dirinya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, namun Kejagung kembali mengeluarkan sprindik yang baru.

Dalam kasus itu negara dilaporkan mengalami kerugian keuangan mencapai Rp5,3 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Nebby