Terdakwa dugaan kasus penistaan Agama, Gubernur DKI Jakarta Ir. Basuki Tjahja Purnama, memasuki ruang sidang untuk mengikuti sidang ke 22, dengan agenda pembacaan putusan (vonis) di pengadilan Jakarta Utara, Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017). Suara Pembaruan-POOL/Joanito De Saojoao

Jakarta, Aktual.com – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta, Masyhudi menilai vonis terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum, merupakan hal yang wajar.

“Masalah putusan yang lebih tinggi dari tuntutan JPU, itu hal yang menurut saya wajar,” katanya di Jakarta, Selasa (9/5).

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara memvonis Ahok dengan dua tahun penjara atau lebih tinggi dari tuntutan JPU dengan satu tahun penjara dengan dua tahun percobaan.

Pasalnya, kata dia, rasa keadilan terhadap perkara tersebut, bisa saja berbeda antara penegak hukum.

“Yang penting ini didasarkan pada argumentasi yang bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby