Saat ditanya apakah kejaksaan akan mengajukan banding atas vonis tersebut, dikatakan, pihaknya memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap apakah menerima atau akan melakukan upaya hukum.

“Sikap JPU tentunya seusai UU akan pikir-pikir selama tujuh hari,” tegasnya.

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby