Gedung Kementerian ESDM
Gedung Kementerian ESDM

Jakarta, Aktual.com – Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) mengapresiasi Pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelisik Kementerian Keuangan, ESDM, serta BUMN Pertamina dan PLN.

Bukan hanya itu saja, FITRA Juga membuka kejanggalan akuntansi di Kementerian ESDM yang sangat berpotensi menyebabkan kerugian bagi negara.

“Tentu saja KPK harus masuk dan mulai menyisir dari beberapa catatan kejanggalan keuangan di Kementerian ESDM,” ujar Manager Advokasi FITRA, Apung Widadi, Senin (14/11).

Dari catatannya, pertama, terdapat Selisih Pencatatan Penerimaan Negara Bukan Pajak antara Sistem Akuntansi Instansi dan Sistem Akuntansi Umum Sebesar Rp69.161.020.398.

Kemudian dia juga mengariskan bahwa Penatausahaan Piutang Bukan Pajak yang Dilakukan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Belum terlaksana dengan maksimal.

Dari nilai Piutang Bukan Pajak Ditjen Minerba yang disajikan pada Neraca per 31 Desember 2015 sebesarRp26,23 Triliun, diantaranya sebesarRp33.941.346.379,44 dan USD206.873.359,88 tidak didukung dengan rincian dari dokumen sumber yang memadai.

“Berdasarkan hasil konfirmasi menunjukkan adanya sejumlah wajib bayar yang tidak sependapat dengan nilai piutang melebihi angka Rp101 miliar,” ujarnya.

Belum lagi tambahnya, Proses Identifikasi dan Evaluasi Aset Tak Berwujud milik Tiga Eselon I, belum dilakukan secara lengkap.

(Laporan: Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Dadangsah Dapunta
Editor: Eka