Jakarta, Aktual.com – Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar mengatakan jika pihaknya tidak akan kendor dalam menangkap pelaku illegal fishing di Indonesia. Seperti halnya  baru-baru ini Ditjen PSDKP-KKP kembali  mengamankan 2 kapal ikan asing illegal berbendera Malaysia pada saat pelaksanaan operasi di Selat Malaka.

Bahkan proses penangkapan kapal yang diduga  mencuri ikan dan 1 kapal Indonesia yang mengoperasikan alat tangkap trawl di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 571 Selat Malaka ini sempat diwarnai aksi kejar-kejaran dengan pihak aparat.

“Sebagaimana arahan Pak Menteri, kami akan terus tegas dan menjadi garda terdepan dalam menjaga sumber daya kelautan dan perikanan. Tidak ada kata kendor untuk memberantas pelaku illegal fishing,” ungkap Antam melalui keterangan resminya, Selasa (26/1).

Antam juga menjelaskan jika penangkapan kedua kapal ilegal Malaysia ini dilakukan dalam proses pelaksanaan operasi di Selat Malaka.  Untuk kapal pertama, KM. JHF 4631 B yang mengoperasikan alat tangkap bubu berhasil dilumpuhkan oleh Kapal Pengawas Perikanan HIU 03  yang dinakhodai oleh Ardiansyah Pamuji pada Kamis (21/1).

Sementara untuk kapal kedua, KM. SLFA 4107 yang mengoperasikan alat tangkap trawl ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan HIU 01 yang dinakhodai Albert Essing  pada Minggu (24/1). Ia mengatakan jika penangkapan ini memberi bukti jika pihaknya tidak akan lengah dalam kondisi dan hal apapun.

“Penangkapan ini bukti bahwa kami tidak lengah apapun kondisinya. Mereka juga tidak selalu mudah untuk ditangkap, bahkan kami harus kejar,” ujar Antam.

Selain itu diketahui jika didalam kapal yang tertangkap terdapat 7 orang awak kapal yang masing-masing berisi 3 orang Warga Negara Malaysia dan 4 orang Warga Negara Myanmar. Kedua kapal tersebut di ad hoc di dua lokasi yaitu Pangkalan PSDKP Batam dan Stasiun PSDKP Belawan.

Tidak hanya itu, Antam juga mengkonfirmasi telah melakukan penangkapan kapal berbendera Indonesia KM. BAROENA oleh Kapal Pengawas Perikanan HIU 12  yang dinakhodai oleh Novry Sangian pada Sabtu (23/1).

Kapal tersebut diketahui mengoperasikan alat tangkap trawl tanpa dilengkapi dengan dokumen perikanan yang dipersyaratkan. Saat ini, Nakhoda dan awak kapal perikanan tersebut sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Pangkalan PSDKP Lampulo.

“Semua kapal tersebut akan Kami proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Antam.

Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa jajarannya diminta tetap waspada meskipun saat ini kondisi cuaca di laut sedang kurang bagus. Berdasarkan pengalaman yang ada sebelumnya, kondisi seperti ini justru sering dimanfaatkan oleh para pencuri ikan dan ia telah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan operasi dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan kapal dan awak kapal.

“Penangkapan ini menjadi salah satu bukti bahwa pelaku illegal fishing berusaha memanfaatkan celah karena mengira tidak ada patroli di tengah kondisi laut seperti ini,” pungkasnya. (RRI)

Artikel ini ditulis oleh:

Warto'i