Jakarta, Aktual.com – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) berhasil meringkus pelaku destructive fishing atau penangkapan ikan dengan cara merusak, dalam hal ini dengan menggunakan bom ikan.
Plt. Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Matheus Eko Rudianto memaparkan penangkapan ini dilakukan pada hari Jumat 20 November 2020 pada pukul 10.25 WITA, di perairan Morowali, Sulawesi Tengah. Penangkapan pun berlangsung dramatis dan sempat terjadi pengejaran terhadap pelaku yang melakukan penangkapan ikan dengan bom tersebut.
“Jadi saat itu, petugas mendengar suara ledakan dari dua arah yang berbeda,” kata Eko dalam keterangan tertulis, Senin (23/11).
Eko mengungkapkan, satu suara ledakan berasal dari kerumunan kapal yang terdiri dari 3 unit perahu, di atas reef. Kemudian satu suara ledakan lainnya terdengar cukup keras berasal dari 1 perahu tepat di depan kapal Purse Seine KM. DUA PUTRI 01.
“Seketika tim langsung bereaksi dan melakukan pengejaran,” sambungnya.
Lebih lanjut Eko mengatakan, setelah melalui aksi kejar-kejaran di laut selama 38 menit, petugas akhirnya berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial S. Guna penyelidikan lebih lanjut, pria berusia 22 tahun tersebut digiring ke Morowali. Dari tangan pelaku, petugas menyita 7 botol bom ikan, masker selam, 1 unit kompresor dan selang.
“Barang bukti dan pelaku sudah kita amankan,” tambah Eko.
Sementara itu, Direktur Jenderal PSDKP, Tb. Haeru Rahayu menegaskan pihaknya akan terus memprioritaskan pemberantasan destructive fishing sebagai salah satu upaya membangun ekonomi kelautan berkelanjutan.
Dikatakannya, penangkapan dengan cara yang merusak memiliki dampak negatif, bukan hanya terhadap sumber daya ikan dan lingkungannya, tetapi juga dampak sosial yang besar.
Tb juga memastikan PSDKP terus melakukan fungsi edukasi terhadap nelayan-nelayan kecil agar tidak melakukan destructive fishing. Menurutnya, hal ini perlu dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dampak perilaku destructive fishing.
“Edukasi terhadap nelayan kecil akan terus kami lakukan secara intensif, selain kerja sama dengan pemerintah daerah serta instansi terkait lainnya. Pendekatan ini sangat penting agar destructive fishing dapat ditangani secara komprehensif,” pungkas Tb.
Sebagai informasi, selama tahun 2020, KKP telah menangani 25 kasus destructive fishing di berbagai wilayah di Indonesia. Kasus penangkapan ikan dengan cara yang merusak tersebut terdiri dari 15 kasus pengeboman, 4 kasus penyetruman dan 6 kasus pembiusan. (RRI)
Artikel ini ditulis oleh:
Warto'i