Jakarta, Aktual.com — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak awal April 2016 mengefektifkan rekam cetak KTP elektronik (e-KTP) bagi penduduk yang tinggal diluar domisili. Perekaman kartu tanda penduduk tersebut ditekankan tidak merubah data kependudukan yang ada.

“Mulai Bulan April dapat dilakukan Rekam Cetak KTP-el diluar domisili, tetapi tidak boleh ada perubahan data. Percepatan peningkatan akta lahir dengan jemput bola ke rumah sakit, sekolah perekaman ke tingkat desa/kelurahan,” terang Mendagri Tjahjo Kumolo di Jakarta, Selasa (3/5).

Disampaikan, apa yang dilakukan Kemendagri tersebut merupakan strategi pendataan penduduk. Selain sistem perekaman jemput bola, pihaknya juga akan mendata setiap pemakaman melalui buku register kematian.

“Setiap makam wajib dibuat buku register kematian, sehingga pendataan penduduk bersumber dari buku dan pelaporan masyarakat,” jelas dia.

Selanjutnya, Kemendagri akan mengusulkan pengadaan motor keliling guna mempercepat pendataan melalui APBN 2017. Pengadaan dibarengi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia dan operator agar pelayanan bisa cepat dan tepat serta sosialisasi ke masyarakat tentang pentingnya dokumen kependudukan.

“Peningkatan komitmen kepala daerah dan seluruh unit layanan publik agar basis pelayanan menggunakan NIK dan KTP-el,” demikian Tjahjo.

Artikel ini ditulis oleh: