Jakarta, Aktual.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tetap ngotot akan mengejar simpanan nasabah di bank-bank yang memiliki nominal Rp500 juta. Pemilik rekening itu akan dikejar untuk ikut tax amnesty periode ketiga ini.
“Kita akan fokus di situ (kejar nasabah Rp500 juta). Makanya kita minta bank untuk kirim surat ke para nasabah itu agar mereka taat pajak,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama, di Jakarta, Rabu (8/2).
Meski begitu, kata dia, bukan berarti mereka harus ikut tax amnesty. Tapi kalau sudah masuk ke Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), bisa saja tak ikut periode ketiga yang akan berakhir 31 Maret 2017 ini.
“Tapi tetap kita minta ke perbankan untuk kirimi surat. Kalau sudah ada SPT, siapa tahu SPT-nya tak tak lengkap. Jadi bisa saja pembetulan SPT saja,” ungkapnya.
Sebetulnya terkait periode ketiga tax amnesty ini, yang lebih penting adalah keterlibatan para direksi BUMN yang sampai saat ini belum maksimal. Namun ternyata pihak DJP kurang serius kejar para direksi BUMN itu.
“Itu kan (direksi BUMN) kita himbau. Kita tetap akan minta terus para direksi BUMN untuk ikut TA. Kami terus lakukan himbauan seperti itu ke mereka. Kan Bu Menteri (Menkeu Sri Mulyani) juga minta (direksi BUMN ikut TA),” kilah Hestu.
Ketidakseriusan DJP pada direksi BUMN juga masih terlihat dari kengototan DJP yang mau mengejar pemilik rekening Rp500 juta.
“Jadi, tak hanya direksi BUMN, nasabah bank yang punya simpanan Rp 500 juta juga kita minta untuk ikut tax amesty;” katanya berulang-ulang seolah enggan membahas keikutsertaan para direksi BUMN di tax amnesty itu.
(Busthomi)
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan