Banda Aceh, Aktual.co — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhoksukon, Aceh Utara mengeksekusi Baharuddin Hasan, terpidana kasus korupsi di organisasi Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi) setempat, Jumat (21/11).
Kajari Lhoksukon, T Rahmadsyah menyebutkan putusan itu dibacakan 3 Juli 2014 di Jakarta. Namun, pihaknya baru menerima salinan putusan tersebut. Sehingga baru dilakukan eksekusi.
“Eksekusi berjalan lancar. Tidak ada kendala yang berarti. Terpidana juga sangat kooperatif,” pungkas Kejari.
Eksekusi dilakukan setelah Kejari setempat menerima putusan Mahkamah Agung terhadap kasasi yang dilakukan terdakwa. Dalam salinan amar putusan Mahkamah Agung disebutkan terdakwa terbukti bersalah dan dihukum satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider empat bulan penjara.
Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 90.795.000. Dalam putusan itu disebutkan, apabila selama satu bulan setelah putusan itu berlaku, uang pengganti tidak dibayar, maka kejaksaan diperbolehkan menyita kekayaan terdakwa untuk dilelang dan hasilnya disetor ke kas negara. Jika tidak ada harta yang bisa disita, maka diganti dengan pidana penjara selama empat bulan.
Untuk diketahui, Baharuddin Hasan divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Lhoksukon, pada 13 April 2011 dan dihukum selama satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Majelis hakim menyakini terdakwa bersalah dalam kasus dugaan korupsi di Percasi Aceh Utara. 
Tahun 2011, Percasi setempat menerima dana hibah sebesar Rp 200 juta dari APBK Aceh Utara. Penggunaan dana itu tidak bisa dipertanggungjawabkan dan ditemukan beberapa kegiatan ternyata fiktif.
Terdakwa melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Aceh. Hasilnya, pengadilan tinggi menguatkan putusan pengadilan negeri. Lalu terpidana melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Selama proses hukum, Baharuddin Hasan tidak ditahan.

Artikel ini ditulis oleh: