Wakil Wali Kota Bandung Erwin. Aktual/HO

Bandung, aktual.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menaikkan status Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung dari Partai NasDem, Rendiana Awangga alias Awang, menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang pengadaan barang dan jasa.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ikhsan, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dua alat bukti yang kuat serta dari hasil pemeriksaan puluhan saksi.

“Untuk saksi, sampai dengan saat ini kita sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 75 saksi beserta dua alat bukti lainnya,” ujar Ridha di Kantor Kejari Bandung, Rabu (10/12/2025).

Menurut Ridha, kedua pejabat daerah tersebut diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan kekuasaan dengan meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bandung.

“Modusnya menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta proyek kepada para pejabat terkait di OPD masing-masing yang memberi kewenangan juga untuk menentukan penyedia barang atau jasa tersebut,” ujarnya.

Hingga saat ini, Ridha mengaku penyidik belum dapat menjelaskan secara rinci jenis proyek pengadaan barang dan jasa yang menjadi objek korupsi dalam perkara tersebut.

Kejari Bandung masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah proyek yang diduga terindikasi dalam praktik tersebut, termasuk pengumpulan dokumen dan bukti tambahan guna memperkuat berkas perkara.

Dengan ditetapkannya kedua pejabat ini sebagai tersangka, Kejari Bandung berpeluang segera menaikkan tahap penyidikan ke penuntutan setelah kelengkapan berkas dinyatakan terpenuhi.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano