Jakarta, Aktual.com — Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan, Madura, Jawa Timur memastikan akan menyelidiki kasus dugaan korupsi di lingkungan pemkab setempat, termasuk dugaan kebocoran dana APBD 2014 mencapai miliaran rupiah.

“Semua jenis dugaan pelanggaran hukum yang dilaporkan masyarakat apalagi kasus korupsi, pasti akan kami tindaklanjuti,” kata Kepala Kejari Bangkalan Joely Sulistianto di kantor Kejari Bangkalan, Senin (10/8).

Namun, kata dia, proses penyidikan kasus baik pelanggaran hukum pidana umum maupun dugaan tindak pidana korupsi, tidak bisa cepat karena memerlukan kehati-hatian penyidik. Jika penyidik keliru, sambung dia dalam menetapkan tersangka atau proses penyidikan tidak sesuai dengan ketentuan, maka penyidik juga bisa diproses hukum.

Sulistianto menjelaskan, untuk penanganan kasus pelanggaran hukum, waktu yang dibutuhkan melakukan penyelidikan paling cepat sekitar satu minggu. “Jika data-data dari hasil penyelidikan itu mendukung setelah kami lakukan pengecekan, baru kami mengeluarkan surat perintah tugas penyelidikan,” katanya.

Jika datanya masih kurang lengkap, lanjut dia, maka tim intel kejari harus melengkapinya. “Dan ini tentu tidak mudah. Apalagi masalah korupsi, karena pelakunya rata-rata orang yang sudah berpengalaman,” kata dia.

Sebelumnya pada Senin (10/8) pagi, ulama beserta sejumlah pegiat LSM di Kabupaten Bangkalan yang tergabung dalam Forum Silaturrahmi Stakeholder Bangkalan (Forsis) mendatangi kantor Kejari Bangkalan, menggelar audiensi, meminta agar institusi penegak hukum itu mengusut berbagai kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Pemkab Bangkalan selama ini.

Tidak hanya itu saja, Kejari Bangkalan juga diminta menangkap para pelaku suap yang menurut para aktivis ini seolah sudah menjadi tradisi di sini dalam setiap penerimaan pegawai atau rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS).

“Jika praktik yang tidak baik ini dibiarkan, maka hukum seolah tidak berdaya. Di samping itu, nantinya bisa memicu terciptanya krisis kepemimpinan di Bangkalan, apabila oknum-oknum pejabat dan pemimpin yang terindikasi korupsi, tidak diproses hukum,” kata juru bicara masyarakat dari unsur ulama KH Ali Ridho.

Kasus dugaan korupsi yang menjadi fokus perhatian pegiat LSM dan ulama itu adalah kebocoran APBD Pemkab Bangkalan yang jumlahnya mencapai Rp30 miliar, seperti temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) belum lama ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu