Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Negeri Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan menahan empat orang tersangka kasus penjualan lahan desa di Blok G Desa Marga Mulya, tahun 2012.
Kasi Pidsus Halim mengatakan, ketiga tersangka oknum perangkat desa yang resmi ditahan yakni Did bekas Kepala Desa Marga Mulya, Su 59 tahun bekas Ketua BPD, Sun 34 tahun, bekas bendahara dan Sug 55 tahun, saat itu menjabat ketua panitia tanah.
“Terungkapnya perkara korupsi yang merugikan negara tersebut bermula dari kasus penjualan sapi bantuan gubernur Sumsel yang dilakukan para tersangka secara berjamaah,” kata dia, Rabu (22/4).
Dia menjelaskan, kasus penjualan sapi bantuan itu terungkap saat serah terima jabatan kades yang baru Sunandar dari tersangka Did. “Setelah Sunandar (kades baru) meneliti Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) yang diserahkan Did, ternyata terdapat keganjilan yaitu sapi bantuan gubernur tidak ada lagi alias sudah dijual para oknum perangkat desa,” katanya.
Selanjutnya, uang hasil penjualan sapi yang hendak diberikan oleh pelaku kepada Sunandar sebesar Rp 32 juta ditolak oleh kades, karena tidak jelas berapa banyaknya sapi.
Selain itu, kata dia, para pelaku juga melakukan tindak pidana menjual lahan tanah desa seluas lebih kurang satu hektare sehingga kerugian negara sebesar Rp 456 juta. “Ketiganya akan di tahan di Rutan Sarang Elang,” katanya.
Untuk Did, lanjut dia, ditetapkan sebagai tahanan kota karena kondisi kesehatan tersangka mengalami pembusukan kaki hingga nyaris diamputasi.
“Tersangka tidak memungkinkan ditahan, karena sakit setelah diperiksa dokter, kami menetapkan Did sebagai tahanan kota,” katanya.
Halim menjelaskan, total tersangka sebenarnya ada lima orang, yakni tiga tersangka ditahan di Rutan, satu tersangka ditetapkan tahanan kota karena sakit. Satu tersangka lagi yakni Nur 44 tahun, sebagai anggota panitia penjualan tanah mangkir dari panggilan jaksa.
“Sekarang ini jaksa masih melakukan pemanggilan. Jika yang bersangkutan tidak hadir, kami akan memanggil paksa. Untuk keberadaan tersangka kamia masih melakukan penyelidikan,” kata dia.
Atas perbuatan tersangka dijerat UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagai mana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu