Jakarta, Aktual.com — Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Ery Syarifah mengisyaratkan ada tersangka lain, dalam dugaan kasus penyelewengan uang sewa kios Pusat Promosi Ikan Hias di Bekasi. Terlebih, pihak Kejari sudah memeriksa sebanyak 40 saksi dalam kasus tersebut.
“Saat ini sudah 40 saksi yang kita periksa terkait kasus itu, dan satu tersangka berinisial S sudah kita tahan,” kata dia di Bekasi, Kamis (13/8).
Menurut dia, tersangka yang telah ditahan di Lapas Bulak Kapal Kota Bekasi, merupakan Manajer Operasional Pusat Promosi Ikan Hias (PPIH) karena diduga kuat sebagai pelaku penyelewengan dana kutipan dari 62 kios PPIH.
Tersangka S melakukan pengutipan uang sewa kios dengan mengatasnamakan Pemkot Bekasi sejak 2010 hingga 2016 tanpa menyetorkan uangnya ke kas daerah. Adapun kerugian negara dari kasus itu diprediksi mencapai Rp 300 juta lebih dari hasil penarikan kutipan sewa kios tersebut.
Ery mengemukakan, pihaknya sampai kini masih mengembangkan kasus tersebut dengan menggali keterangan dari sejumlah saksi lainnya. Dia mensinyalir adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus itu, namun hal tersebut perlu pembuktian secara hukum.
Adapun 40 saksi yang telah diperiksa, penghuni kios, pejabat dari instansi terkait, serta yang lainnya. “Dari hasil keterangan saksi kita akan tahu apakah akan ada tersangka lain,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu