Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, hingga saat ini masih melakukan pengejaran terhadap empat orang terpidana korupsi yang berstatus sebagai buron dalam sejumlah kasus.
“Sampai saat ini mereka masih diburu penyidik karena kasus tindak pidana korupsi keempat buronan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap namun belum menjalani hukuman penjara,” kata Kepala Kejari Kota Bekasi, Didik Istiyanta, di Bekasi, Jumat (11/12).
Menurut dia, keempat buron tersebut telah melakukan pelarian sejak lima hingga sepuluh tahun lalu, dan sampai saat ini belum tertangkap.
Adapun keempat buronan tersebut berinisial KS yang divonis pada tahun 2007 lalu terkait kasus penyalahgunaan wewenang terhadap tanah kas desa.
Buron selanjutnya yakni SP yang telah memperoleh vonis hakim pada Agustus 2006 terkait kasus pelepasan tanah kas desa.
Buron berikutnya, yakni terpidana EN divonis pada November 2010 terkait kasus pengadaan alat multi media di gedung DPRD Kota Bekasi.
Sedangkan buron keempat yakni terpidana WM, yang divonis pada 2011 terkait kasus pengalihan proyek pusat kesehatan pembantu.
Didik mengaku telah melibatkan monitoring center untuk mencari keberadaan para buron tersebut.
“Kami masih mengejar dan memburu para terpidana tersebut untuk segera dilakukan eksekusi,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby