Jakarta, Aktual.com — Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Erry Syarifah menyebutkan, penyelidikan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif pada Sekretariat DPRD setempat telah mendekati kesimpulan.
“Penyelidikan kasus perjalanan dinas fiktif anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi pada tahun anggaran 2014 memang membutuhkan waktu panjang. Namun, sebentar lagi akan memasuki tahap kesimpulan,” kata dia di Bekasi, Rabu (2/9).
Menurut Erry Syarifah, sejak kasus tersebut mulai diselidiki pada Juni 2015, pihaknya masih mengumpulkan sejumlah keterangan dari para saksi terkait dengan kasus tersebut. “Kasus ini kan tidak hanya menyangkut perjalanan dinas fiktif saja, tetapi juga keseluruhan agenda dinas DPRD sepanjang 2014,” kata dia.
Penyelidikan perjalanan dinas itu, menurut Erry, cukup rumit karena melibatkan instansi luar daerah dari kalangan pemerintah daerah hingga perusahaan swasta. “Perjalanan dinas fiktif ini melibatkan instansi lain, ada yang ke Makassar, Madura, Ciamis, dan daerah lainnya. Kami butuh waktu untuk konfirmasi,” ujarnya.
Erry mengatakan, Sekretariat DPRD Kota Bekasi selaku penyelenggara kegiatan telah berinisiatif mengembalikan kerugian negara atas dugaan kasus perjalanan dinas fiktif tersebut senilai total Rp 200 juta. “Kalau uangnya sudah dikembalikan Rp200 juta, kami akan buka kegiatan lainnya yang juga berinidikasi korupsi,” katanya.
Menurut dia, kasus tersebut saat ini telah mendekati kesimpulan yang akan dipublikasikan kepada masyarakat melalui media massa. “Masih dikumpulkan, dalam waktu dekat akan ada kesimpulan,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, kasus perjalanan dinas fiktif tersebut mengemuka pascapemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada bulan Juni 2015 yang menemukan indikasi korupsi dalam perjalanan dinas DPRD 2014. Dalam laporannya, BPK menyebutkan adanya kerugian uang negara sebesar Rp200 juta yang wajib dikembalikan.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu