Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat menahan S Manajer Operasional Pusat Promosi Ikan Hias Kota Bekasi atas tuduhan korupsi uang sewa kios Rp 300 juta. Tersangka diketahui mengutip uang sewa dari para penghuni kios masing-masing Rp 1,7 juta hingga Rp 2 juta per-tahun.
“Tersangka diduga tidak menyetorkan penarikan uang sewa dari 62 penghuni kios PPIH Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu ke pemerintah daerah sejak 2010 hingga 2016,” kata Kasi Pidsus Kejari Kota Bekasi Ery Syarifah di Bekasi, Kamis (13/8).
Menurut dia, tersangka langsung dijebloskan ke penjara Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal Kota Bekasi setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. “Tersangka kita periksa sejak pukul 08.00 – 11.30 WIB dan langsung dibawa ke Lapas karena diduga kuat tersangka melakukan tindakan melawan hukum,” kata dia.
Selain itu, pihaknya juga merasa khawatir ada tindakan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti yang dilakukan tersangka S dalam kasusnya. “Tersangka kita jerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 tentang pidana korupsi, ancamannya minimal 1 tahun penjara,” katanya.
Dikatakan Ery, hingga kini pihaknya masih mengkalkulasi kerugian negara akibat kasus itu dengan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat.
“Namun sampai saat ini kerugian negara yang kita hitung diperkirakan mencapai Rp300 juta lebih,” katanya.
Sementara itu, S kepada wartawan mengaku pasrah dengan kasus hukum yang menjeratnya. “Saya anggap ini sebagai risiko pekerjaan saya. Biar hukum di pengadilan yang akan membuktikan siapa yang salah,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu