Medan, Aktual.com – Kejaksaan Negeri Belawan terima limpahan berkas tersangka tahap II kasus perdagangan gelap satwa dilindungi Trenggiling atas nama Soemiarto Boediono (SB) alias A Beng (AB) dari Mabes Polri dan Kejaksaan Agung.

Kepala Kejari Belawan, Syarifudin saat dikonfirmasi membenarkan pelimpahan itu.

“Iya, pelimpahannya terkait kasus trenggiling, yakni memiliki, memperdagangkan satwa liar dilindungi hidup, memiliki, memperdagangkan satwa liar dilindungi mati dan memperdagangkan bagian tubuh satwa liar dilindungi, tersangka dikenakan pasal kumulatif,” ujar Syarifudin, Senin (15/6).

Kepala Seksi Pidana Umum, Trias Dewanto menerangkan, poin pelimpahan tahap II tersebut yakni 5 ton trenggiling beku, 96 ekor trenggiling hidup dan 77 kg sisik trenggiling.

Ketika ditanya mengenai 26 cakar beruang yang juga ditemukan dalam
pemusnahan barang bukti di KIM VI (29/4) yang lalu, menurutnya tidak terlampir. “Tidak ada cakar beruang, tadi hanya trenggiling itu saja,” ujar Sayrifudin.

Sementara itu, Koordinator Wildlife Crime Unit-Wildlife Conservation Society (WCU-WCS), Irma Hermawaty mengaku mengapresiasi kinerja aparat dalam kasus itu. Dirinya berharap, para pelaku dikenakan hukuman yang sesuai.

“Kita juga berharap kejaksaan tidak hanya melihat faktor usia tersangka yang sudah lanjut, kita melihat bahwa kerugian ekologi dari praktik perdagangan satwa liar dilindungi ini sangat besar, jadi hukumannya bisa maksimal. Harapannya adalah, jaksa mau menerima masukan dari pihak ketiga, yakni pemerhati lingkungan” kata dia.

Diketahui, Bareskrim Polri berhasil menggerebek gudang penyimpanan dan pengelolaan trenggiling di KIM I, Komplek Niaga Malindo, Jalan P Bangka No.5, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli (23/4) lalu.

Dalam penggrebekan, ditemukan 5 ton trenggiling, 77 kg sisik trenggiling, dan 96 ekor trenggiling hidup yang kemudian dilepas liarkan hutan Sibolangit.

Saat pemusnahan barang bukti tersebut, kembali ditemukan 26 cakar beruang beku yang tersembunyi di bawah tumpukan es tempat penyimpanan trenggiling beku. 26 cakar itu langsung dimusnahkan bersamaan dengan 5 ton trenggiling beku serta 77 kg sisik trenggiling.

Dalam kasus ini, Mabes Polri menetapkan satu orang tersangka. Diduga kuat, temuan tersebut merupakan mata rantai dari jaringan perdagangan internasional.

Artikel ini ditulis oleh: