Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Negeri Bengkalis, Provinsi Riau, siap mengusut dugaan korupsi yang dilakukan oleh oknum DPRD ke Badan Usaha Milik Daerah PT Bumi Laksamana Jaya dalam proyek pembangunan pembangkit listrik senilai Rp 300 miliar.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkalis Syahron Hasibuan mengatakan, pemeriksaan terhadap anggota Panitia Khusus Penyertaan Modal APBD DPRD Bengkalis akan dilakukan, setelah dua terdakwa yang saat ini menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru sampai ke tahap vonis.
“Kita tunggu inkracht terhadap dua terdakwa yang saat ini disidangkan,” kata dia di Riau, Rabu (10/6).
Pemeriksaan terhadap Pansus penyertaan modal tersebut, merupakan tanggapan dari permintaan majelis hakmi setelah pada persidangan, Selasa (9/6) lalu, hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Ahmad Pudjoharsoyo meminta kepada JPU Kejari Bengkalis mengusut Panitia Khusus penyertaan modal APBD Bengkalis ke BUMD PT Bumi Laksamana Jaya.
Dalam sidang tersebut, hakim menilai bahwa Pansus yang terdiri dari 45 anggota DPRD Bengkalis tidak memahami penyusunan Rancangan Peraturan Daerah dalam penyertaan modal ke PT BLJ.
“Kalau ini sengaja menyusunya (Ranperda Penyertaan Modal), ini korupsi berjamaah, bukan hanya ini saja terdakwanya. Sebanyak 45 orang anggota DPRD Bengkalis masak tidak ada satu pun yang memahami penyusunan perda,” kata hakim.
Pernyataan hakim itu merupakan buntut dari kekesalan hakim atas keterangan saksi yang dihadirkan JPU dalam sidang tersebut Nanang Haryanto. Dalam kesaksiannya Nanang selalu berkelit dan banyak mengaku tidak mengetahui akan dugaan korupsi dalam pembangunan PLTU tersebut.
Nanang yang merupakan mantan ketua Pansus bahkan tidak mengetahui penyusunan Ranprerda penyertaan modal Pemkab Bengkalis yang tertuang dalam Nomor 07 Tahun 2012. Selain itu, Nanang juga tidak mengetahui kenapa ranperda menyebutkan penyertaan modal bukan disebutkan sebagai belanja modal Pemda. Jika disebutkan penyertaan modal, maka harus ada timbal balik keuntungan yang diberikan perusahaan BUMD, PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) atas kegiatan yang akan dilaksanakan sebagai bentuk menempatkan sejumlah uang pada perusahaan itu. 
“Jangan sampai Perda ini sebagai akal-akalan untuk mendapatkan proyek. Kasus ini terjadi karena itu. Kalau begini, Pansus harus bertanggung jawab,” kata dia.
Berdasarkan keterangan Nanang tersebut, Majelis lalu meminta JPU untuk segera menindaklanjutinya. “Silakan Jaksa usut, apakah Pansus juga bertanggung jawab. Karena penjelasan saudara tidak nyambung. Saudara anggota dewan loh. Fungsi pengawasan ada, kau tak jalan ya begitu,” kata dia.
Dalam dugaan korupsi ini Kejari Bengkalis telah menyidangkan dua terdakwa yakni Ari Suryanto dan Yusrizal Andayani di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Kedua terdakwa diketahui menyebabkan kerugian pada negara, dimana dana APBD Bengkalis sebesar Rp300 miliar tidak digunakan sepenuhnya sesuai peruntukan untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Uap, namun Rp265 miliar nya justru dialirkan ke 165 peneriman alira dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Kedua terdakwa dijerat dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu