Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi berhasil menyita uang sebesar Rp5,25 miliar terkait dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi tahun 2016 dan 2017.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidus) Kejari Cimahi R Novelino mengakui, penyitaan itu berkenaan dengan penanganan perkara APBD dalam penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Jati Mandiri dan PT Lingga Buana Wisesa.
“Uang Rp 5 miliar lebih disita terkait penyalahgunaan APBD untuk pembangunan Pasar Raya Cibeureum dan Pembangunan Sub Terminal,” katanya, Selasa (24/4).
Ia mengatakan dalam kasus ini, Itoc Tochija dkk telah ditetapkan sebagai tersangka. Uang sebesar Rp 5.250.000.000 itu sendiri disita dari seorang saksi inisial DB. DB mendatangi Kantor Kejari Cimahi, membawa uang untuk mengembalikannya kepada penyidik.
“Penyidik menyita uang tersebut, DB datang ke Kejari,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid