Banda Aceh, Aktual.com–Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh didesak tuntaskan kasus dugaan korupsi Politeknik Aceh yang terkesan mangkrak. Padahal berkas perkara para tersangka telah dilimpahkan Poltabes Banda Aceh, 15 September lalu, ke Kejari Banda Aceh.

Desakan dilayangkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA). Di temuan mereka, tahun 2011 dan 2012 Politeknik Aceh menerima bantuan hibah sebesar Rp11 miliar lebih. Dengan rincian tahun 2011 Rp 4,7 miliar lebih dari Ditjen Dikti dan Rp 300 juta dari Pemkot Banda Aceh. Lalu di tahun 2012 Rp5,4 miliar lebih dari Ditjen Dikti dan Rp500 juta dari Pemko Banda Aceh.

Terkait penggunaan anggaran sebesar Rp11 miliar lebih, Poltabes Banda Aceh menemukan adanya potensi korupsi. Berdasarkan hasil audit yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh 31 Agustus lalu, nilai potensi korupsinya sebesar Rp2,3 miliar lebih.

Empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni Elfiana selaku Bendahara Pengeluaran Politeknik Aceh, Ramli Rasyid selaku Ketua Yayasan Politeknik Aceh, Zainal Hanafi selaku Direktur Politeknik Aceh dan Sibran selaku Ketua Unit Penguatan Hibah Politeknik Aceh.

Koordinator Monitoring Pengadilan, MaTA, Baihaqi mempertanyakan tak kunjung dilimpahkannya perkara itu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, sedangkan berkas perkaranya sudah lengkap.

“Kalau berkas perkara kasus ini belum lengkap, kenapa Kejari Banda Aceh tidak mengembalikannya ke Poltabes Banda Aceh?” ucap dia, dalam pernyataan tertulis yang diterima Akual.com, Senin (12/10).

MaTA telah menyurati Kejari Banda Aceh untuk mendesak kasus ini segera diselesaikan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.

Dalam suratnya, MaTA juga meminta Kepala Kejari Banda Aceh menyusun dakwaan kepada para tersangka dengan hukuman maksimal sebagaimana diamanahkan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini ditulis oleh: