Tersangka ECDS dan MNN dengan tangan diborgol digiring menuju mobil tahanan Kejari Fakfak untuk menjalani masa penahanan di Rutan Lapas Kelas II B Fakfak. ANTARA/HO-Humas Kejari Fakfak.

Manokwari, Aktual.com – Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Fakfak berinisial ECDS dan seorang individu swasta berinisial MNN telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Fakfak, Papua Barat. Tindakan penahanan tersebut terkait dugaan keterlibatan keduanya dalam praktik korupsi proyek pengadaan perahu fiber 40 PK dan mesin tempel 50 PK pada tahun anggaran 2022. Praktik ini disinyalir telah menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp169,823 juta.

Nixon Nikolaus Nilla, Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, mengonfirmasi penahanan keduanya sejak Rabu (29/11) di Rutan Lapas Kelas II B Fakfak.

“Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Fakfak telah melakukan penahanan terhadap para tersangka di Rutan Lapas Kelas IIB Fakfak dikarenakan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa para tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana,” ujar Nixon.

Pada tahun 2022, Dinas Perikanan dan Kelautan Fakfak menerima alokasi anggaran sebesar Rp24,320 miliar untuk berbagai proyek. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp3,648 miliar berasal dari Dana Otonomi Khusus (Otsus), yang dikelola oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Fakfak untuk pengadaan sarana dan prasarana perikanan.

Dalam pelaksanaannya, penyedia jasa disebutkan melaksanakan paket pekerjaan melalui pengadaan langsung dan memecah pekerjaan untuk menghindari proses tender. Salah satu paket pekerjaan yang dilakukan adalah pengadaan satu unit perahu kasko fiber 40 PK dan mesin tempel 50 PK oleh CV Mahi Were Phona dengan nilai pekerjaan sebesar Rp191,375 juta. Pekerjaan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 510.2/82/SPK/APBD/DPK/OTSUS/IX/2022 dengan jangka waktu 80 hari.

Namun, hingga berakhirnya kontrak pada 17 Desember 2022, pihak penyedia tidak mampu melaksanakan dan menyerahkan barang tersebut kepada Dinas Perikanan dan Kelautan Fakfak. Yang mencurigakan, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Bendahara barang tetap mencairkan pembayaran sebesar seratus persen sesuai nilai kontrak.

Dalam rangka penanganan kasus ini, Kejaksaan Negeri Fakfak telah memeriksa sembilan saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti. Kedua tersangka, ECDS dan MNN, dijerat dengan dakwaan berlapis sesuai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (primer), serta Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, keduanya juga dijerat dengan Pasal 8 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Nixon menambahkan bahwa hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh ahli penghitungan kerugian mencapai setidaknya Rp169.823.791,00, yang disebabkan oleh perbuatan kedua tersangka.

Artikel ini ditulis oleh:

Sandi Setyawan