Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil menangkap pembobol PT Bank Mandiri Rp27,5 miliar. Aris Pranata yang merupakan pelaku sempat menjadi buronan selama enam tahun.
“Penangkapan terpidana Ir Aris Pranata tersebut dilaksanakan Pada Rabu 25 April 2018 pukul 17.30 WIB bertempat di Jalan RP Soeroso , Cikini, Jakarta Pusat,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, Kamis (26/4).
Terpidana Ir Aris Pranata telah dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200.000.000 subsidiair 2 bulan kurungan, dalam tindak pidana korupsi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 747K/Pid.Sus/2012 tanggal 7 Agustus 2012.
Terpidana dijatuhi hukuman pidana akibat perbuatan yang telah merugikan keuangan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Commercial Banking Center (CBS) Jakarta Thamrin atas pemberian fasilitas kredit investasi kepada PT Kirana Persada Lines sebesar Rp27,5 miliar.
Aris menyetujui permohonan kredit tanpa melalui analisa data dan keterangan yang dimuat dalam nota analisa sebelumnya. Akibat perbuatannya, negara diduga merugi hingga Rp27,5 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid