Aris dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Jan Maringka menyatakan kejaksaan RI melalui Tangkap Buron 31.1 atau Tabur 31.1 berkomitmen menuntaskan penanganan perkara tindak pidana.
Setiap kejati diberi target minimal menangkap satu buronan pelaku tindak pidana setiap bulannya, katanya.
“Kinerja Tim Tabur membuktikan tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan,” ujarnya.[ant]
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid