Jakarta, Aktual.com – Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, berhasil mengeksekusi barang bukti kapal MT Matahari Laut yang berada di Bandar Victory, Batam, Kepulauan Riau, terkait tindak pidana pembajakan laut oleh terpidana Awaluddin alias Syawal.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi di Jakarta, Rabu, menyatakan, terpidana Awaluddin melanggar Pasal 438 jo Pasal 439 KUHP, berdasarkan Putusan Nomor: 1079/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 15 Nopember 2016.
Amar putusannya menetapkan satu unit kapal MT Matahari Laut dirampas untuk negara. Pelaksanaannya dengan cara mengamankan dan mengambil penguasaan atas kapal MT Matahari Laut dari pihak pengelola Bandar Victory Batam, tempat Kapal ditemukan.
Nirwan menambahkan kapal Matahari Laut merupakan salah satu kapal barang bukti kasus pembajakan kapal MT Joaquim berbendera Singapura bermuatan minyak hitam 2.900 kiloliter. kapal itu dibajak oleh kapal MT Kharisma 9 berbendera Indonesia di perairan Selat Malaka.
“Kapal Matahari Laut berperan sebagai penyuplai logistik awak kapal Kharisma 9 setelah melakukan pembajakan,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid