Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menangkap Direktur Utama PT Jakarta Securities, Benny Andreas Situmorang, yang dinyatakan buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sesuai putusan MA No. 547/PID.SUS/2015, tanggal 26 Februari 2015 itu, Benny Andreas Situmorang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
Selain itu, terpidana Benny juga secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penempatan investasi dari PT Askrindo sehingga menyebabkan kerugian sejumlah Rp24.683.789.153 (Rp 24,6 milyar).
Atas perbuatan tersebut, MA RI menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun serta pidana denda sebesar Rp 5 milyar subsidiair 1 tahun 4 bulan kurungan.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan