Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menangkap Direktur Utama PT Jakarta Securities, Benny Andreas Situmorang, yang dinyatakan buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Tim Pidsus dan Intelijen Kejari Jakarta Pusat telah berhasil mengamankan DPO wilayah setempat atas nama terpidana Benny Andreas Situmorang, Direktur Utama PT Jakarta Securities,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Amir Yanto dikantornya, Jakarta, Rabu (25/11).
Menurutnya, tim berhasil meringkus Benny Andreas Situmorang Rabu siang, pukul 02.55 WIB. Benny merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi sesuai Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) No. 547/PID.SUS/2015, tanggal 26 Februari 2015.

Sesuai putusan MA No. 547/PID.SUS/2015, tanggal 26 Februari 2015 itu, Benny Andreas Situmorang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Selain itu, terpidana Benny juga secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penempatan investasi dari PT Askrindo sehingga menyebabkan kerugian sejumlah Rp24.683.789.153 (Rp 24,6 milyar).

Atas perbuatan tersebut, MA RI  menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun serta pidana denda sebesar Rp 5 milyar subsidiair 1 tahun 4 bulan kurungan.

 

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan