Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setorkan uang sebanyak Rp10 miliar, ke kas negara hasil dari pembayaran uang pengganti dan denda dua perkara yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap).
Menurut Kajari Jaksel Sarjono Turin, dari perkara tindak pidana perbankan atas nama terpidana Ricky Donald sesuai putusan Mahkamah Agung (MA), Mei 2015, penyidik berhasil merampas uang pengganti sebanyak Rp 5 miliar lebih.
Kemudian pada perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang juga sebanyak Rp5 miliar atas nama terpidana Dhana Widyatmika selaku mantan pegawai Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan.
“Uang yang disetor ini termasuk bunga bank, selama uang Rp10 miliar disimpan di rekening penampung (escrow account) selama tiga tahun,” jelas Turin kepada wartawan, Senin (2/5).
Dijelaskan Turin, dalam kasus perbankan terpidana Ronal selaku kepala operasi Bank Mega telah memberikan kredit kepada
nasabah tanpa disertai jaminan yang cukup.
Bahkan kata dia, diduga dokumen kredit tersebut didasarkan keterangan palsu. “Ronald dituntut tujuh tahun, putusan PN Jaksel satu tahun. Banding jaksa, pengadilan tinggi perberat menjadi tiga tahun.”
Dalam putusan Kasasi MA menguatkan putusan banding dan denda Rp5 miliar subsider enam bulan kurungan. “Saat ini yang bersangkutan dieksekusi di Lapas Cipinang,” ucap Turin.
Sedangkan Dhana Widyatmika terkait korupsi pajak dan tindak pidana pencucian uang dipidana 13 tahun, denda Rp1 miliar. Semua alat bukti yang terkait perkara akan dilelang.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby