Jakarta,- Kejaksaan Negeri Jakarta Utara hingga saat ini belum menerima penetapan pencabutan banding kasus penodaan agama yang dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Dicky Oktavia mengatakan, penetapan pencabutan banding tersebut kemungkinan diterima pihaknya pada pekan depan.
“Belum terima, tetapi infonya ya Minggu ini (pekan depan) dikirim ke kami,” ujar Dicky saat dikonfirmasi, Minggu (18/6).
Dia menjelaskan, setelah penetapan pencabutan banding tersebut diterima pihaknya akan mengeksekusi Ahok dan menentukan lembaga pemasyarakatan (lapas) tempatnya ditahan.
Namun lanjut dia, jika tidak ada perubahan, Ahok akan dipindahkan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby