“Yang tentukan (lapas), kami. Seperti biasa di LP Cipinang, belum ada petunjuk di tempat lain dari ketua tim JPU (jaksa penuntut umum),” kata dia.

Dicky menyampaikan, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara akan mempertimbangkan faktor keamanan di lapas tempat Ahok ditahan nantinya. Kejaksaan juga akan menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk tim penasihat hukum Ahok.

“Memang itu (keamanan) juga yang nantinya jadi pertimbangan, tetapi kami putuskan setelah ada permohonan dari para pihak dan diterimanya penetapan (pencabutan banding),” terang Dicky.

Penasihat hukum Ahok, I Wayan Sudirta sebelumnya mengatakan, kliennya tak memiliki permintaan khusus perihal lapas tempatnya akan menjalani hukuman.

Ia mengatakan, Ahok mau ditempatkan di mana saja asalkan lapas tersebut aman. Permintaan tetap ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, justru datang dari tim penasihat hukum.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby