“Jadi kami rasa memang di Mako Brimob itu aman. Tapi kalau tidak diizinkan menurut peraturan, ya di Cinere (Lapas Terbuka kelas IIB), Depok, itu juga bisa,” kata Wayan, Rabu (14/6).

Ahok divonis dua tahun penjara dalam perkara penodaan agama. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto dalam persidangan yang digelar di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5) lalu. Ahok saat ini masih ditahan di Rutan Mako Brimob.

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby