Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Negeri Jakarta Utara berhasil menangkap buronan Norman alias Ameng, yang divonis bersalah dalam amar putusan Mahkamah Agung untuk perkara pidana pemberian keterangan palsu dalam akta otentik.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, I Made Sudarmawan mengatakan bahwa buronan itu ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (8/4) di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
“Pada Kamis pukul 16.20 WIB, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara berhasil mengamankan buronan Tindak Pidana Memalsukan Data Otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas nama terpidana Norman alias Ameng,” kata Sudarmawan, Jumat (9/4).
Ia menambahkan, Ameng kabur usai diputus bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) pada 23 September 2020.
Kuasa Hukum Pihak pelapor Bapak Y, Advokat Jaka Maulana, SH dari LQ Indonesia Lawfirm memberikan apresiasi kepada Kejari Jakarta Utara dan tim yang akhirnya berhasil menemukan dan menangkap Buronan Norman alias Ameng.
Diketahui Norman alias Ameng ini dekat dengan aparat sehingga informasi bocor sebelum Tim Kejari Jakut hendak menangkap. “Apresiasi sebesarnya kepada Seluruh jajaran Tim Kejari Jakarta Utara yang telah menoreh Prestasi dan menunjukkan taringnya sebagai institusi yang dapat dipercaya masyarakat.”
Klien kami Y, akhirnya menyatakan bahwa perjuangan selama bertahun-tahun mencari keadilan akhirnya bisa ditegakkan dan Norman alias Ameng berakhir pelariannya di Rutan Salemba.
“Selamat untuk Kejari Jakut yang telah menoreh prestasi dan berhasil menangkap Buronan kabur Norman alias Ameng dalam pelariannya. Semiga korps Adhiyaksa punya banyak Aparat penegak hukum seperti tim di Kejari Jakut.” Tutup Advokat Leo Detri, selaku Co Founder LQ Indonesia Lawfirm.
“LQ Indonesia Lawfirm menghimbau agar masyarakat yang tertimpa kasus dapat menghubungi LQ Indonesia Lawfirm di 0818-0489-0999 agar mendapatkan konsultasi hukum gratis,” tutup Leo Detri.
Artikel ini ditulis oleh: