Jakarta, Aktual.com — Kejaksaan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah, menetapkan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banyumas Istanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana insentif unit pelaksana terpadu.
“Berdasarkan hasil ekspos serta usulan dari tim penyelidik maupun penyidik dan Kepala Seksi Pidana Khusus bahwa terdapat indikasi perbuatan melawan hukum atau penggelapan uang negara yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas, yaitu saudara dr. Istanto, M.Kes.,” kata Kepala Kejari Purwokerto Masyroby di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu (22/7).
Menurut dia, penetapan status tersangka terhadap Istanto telah dilakukan Kejari Purwokerto pada tanggal 8 Juli 2015. Dia mengatakan, tersangka melanggar Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 4 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain itu, kata dia, tersangka juga melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Tersangka juga melanggar Pasal 3 U Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun.
Lebih lanjut, Masyroby mengatakan bahwa tersangka melakukan kesalahan dalam surat keputusan terkait insentif. “Bupati Banyumas membuat surat yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 tanggal 18 Oktober tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” kata dia didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Sutrisno dan Kepala Seksi Intelijen Abdul Rasyid.
Menurut dia, Bupati Banyumas pada triwulan pertama tahun 2014 menerbitkan surat dengan Nomor 100/782/2014 tanggal 3 Juni 2014 untuk pemungutan insentif di Dinas Kesehatan dan hasilnya sebesar Rp 276.464.250.
Sementara pada triwulan kedua tahun 2014, kata dia, Bupati Banyumas mengeluarkan surat dengan Nomor 900/935/2014 tanggal 20 Juli 2014 terkait insentif dan hasilnya sebesar Rp 460.773.740.
Dia mengatakan bahwa Kepala Dinkes Banyumas membuat surat keputusan dengan nomor 050/30/SK/6/2014 tanggal 24 Juni 2014 untuk pencairan insentif triwulan pertama dengan berdasarkan surat Bupati Banyumas Nomor 900/935/2014 tentang Penetapan Besaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah Kabupaten Banyumas Triwulan I.
“Pada triwulan kedua, saudara tersangka membuat sudat dengan mengacu kepada surat Bupati Banyumas yang pertama, seharusnya dia mengacu pada surat kedua,” katanya.
Selain itu, kata dia, surat kedua yang dibuat tersangka mendahului surat kedua Bupati Banyumas yang seharusnya menjadi acuan. Dalam hal ini, surat kedua tersangka dibuat pada tanggal 24 Juni 2014 sedangkan surat kedua Bupati Banyumas diterbitkan pada tanggal 20 Juli 2014.
Menurut dia, dana insentif itu dibagikan tersangka kepada pegawai-pegawai Dinas Kesehatan Banyumas termasuk yang berstatus nonpegawai negeri sipil.
Dia mengatakan, berdasakan Keputusan Bupati Banyumas Nomor 19 Tahun 2011, yang berhak menerima dana insentif di antaranya unit pelaksana terpadu yang diselenggarakan Dinkes Banyumas seperti 39 puskesmas, Balai Kesehatan Mata Masyarakat, Balai Kesehatan Paru Masyarakat, Balai Kesehatan Masyarakat Ibu dan Anak, serta Laboratorium Kesehatan Masyarakat.
“Surat keputusan itu dibuat sendiri oleh tersangka atas kewenangannya sebagai kepala dinas,” katanya.
Menurut dia, para pegawai yang menerima dana insentif tersebut sama sekali tidak mengetahui dan besarannya berbeda-beda. Bahkan, kata dia, tersangka menerima dana sebesar Rp 80 juta dari pembagian dana insentif tersebut. Disinggung mengenai kemungkinan akan dilakukan penahanan terhadap tersangka, Masyrobi mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu perkembangan.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu