Kalteng, Aktual.com – Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Koswara mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan Kepala Desa Bereng Jun, Kecamatan Manuhing, AA sebagai tersangka dugaan korupsi APBDes Tahun Anggaran 2017.
“Sehubungan dengan penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dan pembangunan Balai Pertemuan Desa Bereng Jun Tahun Anggaran 2017, penyidik pada Kejari Gunung Mas menetapkan AA sebagai tersangka,” katanya di Kuala Kurun, Selasa (30/7).
Dia mengatakan, pengelolaan dan pembangunan Balai Pertemuan Desa Bereng Jun Tahun Anggaran 2017 memiliki nilai proyek sekitar Rp618 juta dan ditemukan kerugian sekitar Rp212 juta. Hal itu berdasarkan laporan dari Inspektorat Kabupaten Gumas.
Penetapan status tersangka terhadap AA dilakukan pada 25 Juli 2019. Dalam kasus ini, pihaknya juga menetapkan seorang rekanan, yakni RC sebagai tersangka.
RC merupakan rekanan yang tidak menyelesaikan pembangunan gedung tersebut. “Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru jika berdasarkan hasil penyidikan dalam persidangan nanti ditemukan ada pihak-pihak lain yang terkait,” katanya.
Selain itu, Kejari Gumas juga menangani dua perkara pidana khusus lain. Yang pertama adalah eksekusi terhadap terpidana mantan Kades Tumbang Baringei, Kecamatan Rungan, Riduansyah pada 26 Juli 2019, karena kasasi yang diajukan ditolak.
Artikel ini ditulis oleh: