Artinya, terpidana menjalani pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp50 juta subsider dua bulan penjara. Tersangka juga diminta membayar uang pengganti sekitar Rp161 juta.

“Apabila tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun jika tidak ada harta bendanya, maka dia akan dikenakan tambahan dua tahun penjara lagi,” katanya.

Sedangkan barang bukti berupa satu buah rumah sarang burung walet dan tanah seluas satu hektar yang dulu dibeli menggunakan APBDes Tahun Anggaran 2016, dirampas untuk diserahkan kepada Pemerintah Desa Tumbang Baringei.

Riduansyah menggunakan anggaran APBD 2016 sekitar Rp58 juta untuk membeli sebidang tanah. Dalam perencanaan APBDes, dana itu awalnya dialokasikan untuk pembuatan jalan terobosan, namun dialihkan menjadi pembelian tanah seharga Rp58 juta.

Pembelian tanah tersebut tidak sepenuhnya didukung dengan proses revisi anggaran sesuai peraturan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis. Proses revisi hanya ditandatanganinya sendiri selaku kades tanpa persetujuan dari perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa.

Selain itu, Riduansyah juga menggunakan APBDes 2016 untuk pembangunan rumah walet atau bangunan budidaya sarang burung sekitar Rp103 juta, yang tidak didukung dengan revisi anggaran APBDes.

Artikel ini ditulis oleh: