Sedangkan perkara lainnya yang juga sedang ditangani oleh Kejari Gumas adalah terkait dugaan korupsi pada proyek pembangunan fisik peningkatan sarana dan prasarana wisata DAM Sakata Juri pada Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Gumas.

Proyek ini menggunakan APBD Kabupaten Gumas tahun anggaran 2018. Pembangunan fisik peningkatan sarpras tersebut diantaranya adalah gazebo, jembatan dan WC, dengan anggaran sekitar Rp800an juta.

“Dugaan kerugian sekitar Rp200 juta, ada ‘mark up’ dan ada fiktif. Pada penyidikan ini penyidik akan melengkapi alat bukti dan menentukan tersangka yang bertanggungjawab terhadap perbuatan ini,” demikian Koswara.

Artikel ini ditulis oleh: