Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Erna Ratnaningsih mengungkapkan jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan Tahun 2018 mencapai 348.446 kasus.

“Jumlah kekerasan terhadap perempuan mencapai 348.446 kasus, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan kasus terbanyak,” ujar Erna di Jakarta, Senin (30/4).

Erna mengatakan hal itu ketika memberikan paparan dalam diskusi “Perempuan dan Pengawasan Terhadap Aparat Penegak Hukum” yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial dalam rangka memperingati Hari Kartini.

Erna kemudian memaparkan dari 348.446 kasus, kasus KDRT mencapai 335.062 kasus, sementara sebanyak 13.384 kasus dari lembaga mitra. “Kasus dari lembaga mitra tersebut terbagi menjadi tiga ranah yaitu, ranah privat, ranah publik, dan ranah negara,” ucap Erna.

Berdasarkan data tersebut, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan di ranah privat mencapai 9.609 kasus, sementara kekerasan di ranah publik mencapai 3.528 kasus.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid