“Sedangkan kekerasan terhadap perempuan di ranah negara mencapai 247 kasus,” papar Erna.
Terkait dengan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan ini, Erna menilai perlunya penguatan terhadap Lembaga Pengawasan Aparat Penegak Hukum yang dalam hal ini adalah pihak Kepolisian, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, dan Komisi Yudisial.
“Tujuannya supaya bekerja sesuai tupoksi dalam melakukan pengawasan terhadap penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan,” ujar Erna.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid