Jakarta, Aktual.com — Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Sugeng Riyanta menyatakan, tidak kurang dari Rp3 miliar kerugian negara akibat dugaan korupsi penyimpangan anggaran makan dan minum pada sekretariat pemerintah setempat tahun 2014.
“Hitungan kami, kerugian negara akibat kasus ini tidak kurang dari sekitar Rp3 miliar dari total anggaran kegiatan makan minum sebesar Rp8 miliar,” katanya di Mukomuko, Minggu (12/6).
Ia mengatakan, untuk data akurat terkait nominal kerugian negara dalam kasus korupsi ini akan dihitung oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Ia menilai, kerugian negara sebesar itu berdasarkan temuan fakta banyak pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang fiktif dari toko, rumah makan dan hotel.
“Kami sudah periksa semua ternyata banyak yang fiktif. Seperti yang pernah saya sampaikan kalau kegiatan fiktif penggunaan anggaran tidak sesuai mestinya prosesnya,” ujarnya.
Pihaknya, katanya, sudah memeriksa puluhan saksi yang terkait dengan kasus ini. Masih ada satu saksi lagi sebelum ekspose untuk menetapkan calon tersangkanya.
Selain itu, pihaknya sudah melakukan penyitaan dokumen terkait kasus korupsi ini yang jumlahnya cukup banyak.
“Sudah sangat banyak dokumen yang disita dan dan saksi yang diperiksa,” ujarnya.
Menurut dia, dari sekian banyak kasus korupsi, kasus ini cukup besar untuk ukuran Kabupaten Mukomuko.
Karena sebentar lagi dia pindah menjadi Asisten Tindak pidana khusus (Adpidsus) Kejati Riau, Pekanbaru, maka dia berharap penggantinya bisa merampungkan kasus ini.
“Kami minta agar kasus ini jadi atensi. Ini penting,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka