Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, mengembangkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat multimedia SMA-SMK setempat pada 2014 dengan total anggaran Rp1,8 miliar.
“Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau sudah diturunkan ke lapangan menggeledah salah seorang pengusaha di Jalan Yos Sudarso Lubuklinggau beberapa hari lalu guna mengembangkan penyelidikan kasus tersebut, kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau Patris Yusrian Jaya melalui Kasi Intel Muhammad Chadafi, Sabtu (6/6).
Dia mengatakan, pertimbangan penyidik melakukan penggeledahan itu untuk kepentingan penyelidikan dan mengungkap perkara dugaan tindak pidana korupsi itu.
“Kami sudah menetapkan tersangka Kepala Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau MY, saat ini masih memproses beberapa saksi serta pengumpulkan bukti-bukti pendukung untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Dari lokasi penggeledahan, tim penyidik kejaksaan menyita beberapa dokumen antara lain stempel, dan satu unit komputer. “Kami melakukan penggeledahan karena ada dugaan yang berkaitan dengan kasus tindak pidana yang sedang disidik apakah ada alat-alat bukti di tempat itu,” ujar dia.
Penyidik juga akan memanggil pemilik rumah Wenli untuk dimintai keterangan yang sekarang statusnya sebagai saksi, perkembangannya tergantung hasil pemeriksaan terhadap bersangkutan.
Kuasa hukum Wenli, Fauzi Arianto mengatakan pihaknya kooperatif terhadap penggeledahan yang dilakukan penyidik kejaksaan di kediaman dan kantor kliennya.
“Saya merasa bingung dan mempertanyakan, ada kaitan apa antara kasus yang kini ditangani penyidik kejaksaan dengan kliennya, sehingga rumah dan kantor kliennya digeledah,” ujarnya.
Langkah kejaksaan untuk memberantas korupsi itu sangat didukung dan selaku kuasa hukum akan bersikap kooperatif serta menghormati proses hukum.
Dia mengaku, kliennya dengan salah seorang tersangka kasus pengadaan alat multimedia tersebut Yan sudah saling kenal, bahkan alat-alat multimedia tersebut pernah dititipkan di kediaman kliennya.
“Barang itu dititipkan ditempat klien saya, karena kondisi pada saat barang itu tiba sudah malam, karena antara klien kami dan tersangka Yan sudah saling kenal, maka ia percaya menitipkan barang pengadaan itu,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu