Jakarta, Aktual.co — Bekas Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Musirawas Chaidirsyam divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang selama 18 bulan penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Patris Yusran menilai, Chaidirsyam secara sah terbukti terlibat korupsi program revitalisasi Perkebunan tahun 2011.
“Dalam proyek program Revitalisasi Perkebunan (Revbun) sekitar tahun 2011 telah merugikan negara sebesar Rp3,6 miliar,” kata Kepala Kejari Patris, Senin (9/2).
Dia mengatakan, terdakwa terbukti melanggar pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 jo 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
Atas putusan itu, terdakwa menerima ganjaran hukuman yang dijatuhkan selama 18 bulan penjara, denda Rp50 juta subsidair satu bulan penjara dan dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp500 ribu itu.
Sedangkan jaksa Penuntut Umum masih pikir-pikir atas vonis Pengadilan Tipikor itu. Karena jaksa menganggap vonis tersebut jauh dari tuntutan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan penjara.
“Tuntutan kami terhadap Chaidirsyam sesuai Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1992 jo 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, namun rupanya hakim berpendapat lain,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meri Apriyani.
Menurut dia, peran dari Chaidirsyam pada kasus Revbun merugikan Negara Rp3,681 miliar itu diketahui dan ikut menandatangani surat permohonan biaya pembuatan sertifikat.
Ternyata sertifikat dikeluarkan terdakawa bersama kroninya fiktif dan tanda tangannya ikut untuk mengucurkan dana kredit kepada sejumlah petani dan keberadaan petani pun tidak jelas.
“Saat itu kami minta bersangkutan setiap sidang kooperatif, bukan saja dihadapan persidangan, karena keterkaitan dia dalam kasus tersebut bukan korban atau dikorbankan,” jelasnya.
Dalam kasus itu nama-nama petani dimasukan sebagai penerima dana Revbun ternyata keberadaanya fiktif dan bukan berasal dari Desa Lubuk Pauh seperti dalam berita acara.
Tapi salah gunakan untuk kepentingan pribadi bersama kroninya yang sudah divonis lebih dulu, hal itu diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP telah merugikan negara Rp3,6 miliar.
Berdasarkan data yang ada, pada surat permohonan pembuatan sertifikat seluas 236 hektare mestinya ditanami karet, tapi nyatanya hanya 20 hektere yang ditanami, selebihnya lokasi Revbun itu berada di kawasan hutan Samangus, bukan di lahan perkebunan petani.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Seksi Pidana Khusus Kejari telah menahan tersangka Ngadino, bagian Analisis Kredit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Lubuklinggau dan telah divonis 4 tahun penjara.
Pada 12 Mei 2014 kembali dilakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dari perbankan yakni, mantan Pimpinan Cabang BRI Lubuklinggau, Sulaiman Tahe (Mantan Pimcab BRI tahun 2008-2011) dan Sudarman (mantan pimcab BRI Lubuklinggau 2006-2008) dan divonis empat tahun penjara.
Selanjutnya pada 11 juli 2014 penyidik Seksi Pidsus Kejari menahan oknum Anggota DPRD Musirawas Budiman saat kasus bergulir diduga koordinator pengrekrutan petani, divonis delapan tahun penjara dan diminta mengembalikan kerugian Negara sebesat Rp3,6 miliar, serta denda RP300 juta subsidair tiga bulan penjara.
Berikutnya pada 13 Juli 2014 kembali ditahan anggota DPRD Kabupaten Musirawas AL Imron Harun saat kasus bergulir sebagai oknum Kades Lubuk Pauh divonis enam tahun dan denda Rp200 juta subsidair dua bulan penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu