Jakarta, Aktual.com – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cabang Pelabuhan Makassar bersama kepolisian akhirnya menangkap Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Agung Lestari Rudianto, di rumahnya BTN Pao-pao, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

“Tersangka sudah beberapa kali mengindahkan pemanggilan akhirnya ditangkap dan dijemput paksa tim gabungan di rumahnya. Tersangka dianggap menghalang-halangi proses penyelidikan,” kata Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Pelabuhan Makassar Andi Irfan, Kamis (26/7).

Menurutnya, penjemputan paksa sekaligus penangkapan tersangka karena kasus dugaan korupsi dana bergulir Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Koperasi senilai Rp1,4 miliar.

Selain itu, yang bersangkutan telah mangkir enam bulan untuk menjalani pemeriksaan dengan kapasitasnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi atau tipikor.

“Sementara ini kami periksa intensif dengan statusnya sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan ini kami secepatnya mengajukan pelimpahan perkara tersebut ke pengadilan untuk disidangkan,” kata dia lagi.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid