Tersangka Rudianto yang buron selama hampir setahun, juga terancam hukuman 20 tahun penjara atas perbuatannya diduga melakukan korupsi dana bantuan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (LPDB-KUMKM) Kementerian Koperasi.

Dalam perkara ini, Rudianto tidak menjalankannya sendiri, tetapi bersama mantan pengawas KSP Agung Lestari Suwondo yang sebelumnya telah divonis di Pengadilan Tipikor Makassar.

Dugaan korupsi tersebut berawal pada 5 Februari 2013, KSP Agung Lestari yang beroperasi di Kota Makassar mengajukan permohonan modal kerja agar mendapatkan bantuan pinjaman dana bergulir permodalan.

Permohonan tersebut diajukan kepada LPDB-KUMKM Kementerian Koperasi. Koperasi ini diketahui bernama KSU Kopermas Bilawaya kemudian diubah namanya menjadi KSP Agung Lestari.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid